TANK SHERMAN RECOVERY
Jl. Poncol Selatan No. 24
TANK SHERMAN RECOVERY
2025-03-25

ID OBJEK


NAMA OBJEK: Tank Sherman Recovery


STATUS OBJEK: ODCB Kota Cimahi


ALAMAT: Jl. Poncol Selatan No. 24


DESA/KELURAHAN: Baros


KECAMATAN: Cimahi Tengah


KABUPATEN / KOTA: Kota Cimahi


PROVINSI: Jawa Barat


KODE POS: 40525


KOORDINAT GEOGRAFIS


LAT: -6.887222


LON: 107.54389


KETINGGIAN (ELEVASI): 


BATAS-BATAS


UTARA: -


SELATAN: -


TIMUR: -


BARAT: -


UKURAN:


PANJANG: 6 m


LEBAR: 3 m


TINGGI: 3 m


L. BANGUNAN: 51 mm


L. TANAH: 29.200 kg


PERIODE/MASA: Kolonial


GAYA/LANGGAM: -


WARNA BANGUNAN: -


Waktu Pembuatan: 1943


Bentuk Atap: -


TANDA YANG DIMILIKI BANGUNAN: -


KONDISI SAAT INI: -


DESKRIPSI: Tank Sherman Recovery Pusdikpal Cimahi (Recovery Vehicle M32B2) merupakan Kendaraan Taktis (Rantis) merupakan takn medium yang memiliki menara dengan dudukan cincin senapan mesin kaliber 50 standar M49 di atap depan. Kemudian terdapat rangka derek yang dapat dilipat ke belakang yang dipasang pada engsel di pelat belakang. Derek tersebut mampu mengangkat beban 14:000 kg (diam) dan 9.000 kg (berialan). Rantis ini dilengkapi winch Gar Wood Special 6M 814 seberat 27.000 kg di belakang kursi pengemudi. Terdapapat pula tiga puluh peluru mortir 81 mm. Pada spatbor depan dilas pelat untuk memasang ragum, dan penggiling tangan juga dapat dipasang. Generator tambahan yang biasanya ditemukan di tank sedang tidak dipasang di M32. M32B2, yang 26 di antaranya diproduksi oleh Lima Locomotive Works mulai Juni 1943, didasarkan pada lambung M4A2 Sherman


PEMILIK: Puspalad


ALAMAT: Jl. Matraman Raya No.147, Palmeriam

Matraman, Jakarta Timur

Bagikan Lewat:
LONCENG RS DUSTIRAJl. Dustira No. 1
DAPUR PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
KANTOR PENJAGAAN YON ARMEDJl. Gatot Subroto No. 51
SUMUR BOR PUSDIKARMEDJl. Taman Meriam Pusdikarmed
LOJIJl Alun - alun timur No 634
BARAK PUSDIKBEKANGJl. Gatot Subroto No. 4 Cimahi
BARAK PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
SADAYAPADU - PEMAJUAN BUDAYA LOKAL KOTA CIMAHI
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal
disbudparpora